Pekanbaru-Mediadelegasi: Ketua DPD Relawan Beyond Profesional (BePro) Riau Lamhot Sibarani mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo menetapkan 4 pulau diperbatasan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
“Keputusan Presiden Prabowo menetapkan status empat pulau masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh merupakan langkah tepat,” katanya di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/6).
Prabowo diketahui baru saja mengeluarkan keputusan yang menyatakan status Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Menurut Lamhot, keputusan pemerintah memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh efektif mencegah kemungkinan terjadi konflik sosial dan gangguan keamanan.
“Kalau sampai perselisihan maupun polemik soal empat pulau ini tidak segera dituntaskan, maa dikhawatirkan dapat memicu konflik antar sesama masyarakat,” tuturnya.
Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6)
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Hadi
Turut hadir dalam rapat terbatas, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Mensesneg.
Sementara itu Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan harapan besar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan pasca selesainya polemik penetapan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut.
Hal ini disampaikan Gubernur Muzakir dalam pernyataan usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara.
“Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Gubernur Aceh dalam konferensi pers. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






