Kasus Pencurian Sepeda Motor Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berakhir Damai Melalui Restorative Justice.(Foto:Ist)

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berakhir Damai Melalui Restorative Justice.(Foto:Ist)

Pekanbaru-Mediadelegasi: Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Alex Satria, Rabu (29/10/2025). Ayah dari dua orang anak ini dibebaskan dari tahanan setelah sempat terseret kasus pencurian sepeda motor.

Alex dibebaskan dari tuntutan jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah korban, Halim Utomo, memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.

Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Kejaksaan Agung pada Selasa (28/10/2025) menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex.

Setelah itu, Alex melepas baju tahanannya. Tak hanya itu, Silpia juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.

“Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Bantuan ini tanda kepedulian kami,” ujar Silpia saat menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang hadir bersama istrinya.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla

Silpia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar, dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.

“Tidak ada alasan anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh usaha pinjam duit. Saya doakan, jangan anak sakit lagi,” tuturnya.

Silpia menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupakan wujud simpati dan empati dari pihak kejaksaan terhadap kondisi pelaku, tanpa maksud atau kepentingan tersembunyi.

“Ini tidak ada bermaksud tendensius apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami juga bersimpati, berempati bahwa Pak Alex melakukan ini karena ada desakan kebutuhan anak yang lagi dirawat saat itu. Saya doakan ke depannya anaknya sehat-sehat terus,” ujar jaksa wanita bergelar doktor itu.

BACA JUGA:  4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, Ketua Relawan BePro Riau Apresiasi Presiden Prabowo

Silpia berharap, peristiwa yang dialami Alex menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidupnya. “Saya harap jangan ada pengulangan-pengulangan tindak pidana apa pun. Cukuplah sekali ini saja,” pesan Silpia menegaskan.

Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya pada 16 Agustus 2025. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Proses perdamaian antara Alex dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing, penyidik, serta tokoh masyarakat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi SIP AMAN Cegah Pungli Perizinan Pekanbaru
Pekanbaru Berantas Perdagangan Daging Anjing untuk Cegah Rabies
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Riau untuk Tinjau Penanganan Karhutla dan Program Sekolah Rakyat
Riau Hadapi Risiko Karhutla Sangat Tinggi, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, Ketua Relawan BePro Riau Apresiasi Presiden Prabowo
11 Tahanan Kabur dari Mapolres Kampar, Polda Riau Buru Pelaku
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Remaja di Pekanbaru, Ternyata ASN
Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:43 WIB

Aplikasi SIP AMAN Cegah Pungli Perizinan Pekanbaru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Selasa, 9 September 2025 - 13:48 WIB

Pekanbaru Berantas Perdagangan Daging Anjing untuk Cegah Rabies

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:37 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Riau untuk Tinjau Penanganan Karhutla dan Program Sekolah Rakyat

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Riau Hadapi Risiko Karhutla Sangat Tinggi, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terbaru