Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang dan fasilitas dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk commitment fee.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan Prasetyo harus menghadapi tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menentukan nasib Prasetyo.
Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






