Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

Senin, 30 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. (Foto : Ist.)

 Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Selain itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak, maka harta benda disita untuk dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka diganti dengan empat tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Kasus Mafia Akses Judol Terungkap Saat Polisi Telisik Situs 'Sultan Menang'

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Menurut jaksa, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.

Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang dan fasilitas dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk commitment fee.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan Prasetyo harus menghadapi tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menentukan nasib Prasetyo.

BACA JUGA:  Bitchat: Aplikasi Pesan Baru yang Tidak Memerlukan Internet

Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB