Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, di Medan, Rabu (2/4).
KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
Terkait hal itu, lanjut dia, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring “centre for preventioN” yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” paparnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







