Toba-Mediadelegasi: Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu sebagai Bupati Toba dan juga pimpinan DPRD Kabupaten Toba dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD pada Rabu (10/9/2025) sore. Penandatanganan tersebut dilakukan usai seluruh Fraksi dan Anggota DPRD menyetujui Ranperda tersebut.
Dalam Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut tercatat perubahan penambahan anggaran sebesar Rp 20.479.915.200,00.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Toba dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Toba,
sehingga seluruh rangkaian rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik sejak penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 2 September 2025, yang dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,






