KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong di Kuota Haji, Calon Jemaah Mesti Bayar Cepat agar Langsung Berangkat

Jumat, 12 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong di Kuota Haji. (Foto : Ist.)

KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong di Kuota Haji. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pengaturan sistematis agar jemaah bisa langsung berangkat meski baru mendaftar. Jemaah tersebut diwajibkan membayar biaya keberangkatan maksimal dalam waktu lima hari.

Modus ini terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). Dalam pemeriksaan, penyidik mengorek informasi mengenai teknis pengurutan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Menurut Budi, praktik ini terbilang janggal karena calon jemaah seharusnya tidak bisa langsung berangkat pada tahun yang sama meskipun mengambil jalur haji khusus. KPK menduga ada rancangan sistematis yang memungkinkan kuota haji tambahan bisa dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.

BACA JUGA:  KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan Terhadap Pejabat Imigrasi di Jakarta Barat

Penyelidikan ini berfokus pada pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia seharusnya mendapatkan 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean. Secara aturan, pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 50%.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan rasa syukurnya karena diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan rasuah di tahap penyelidikan yang berkaitan dengan permasalahan kuota haji tahun 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Kritik Aliansi Relawan Prabowo-Gibran: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Dipertanyakan

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yaqut memilih untuk tidak berkomentar. Ia khawatir pernyataannya bisa mengganggu jalannya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi yang memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadi. Modus fraud ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak ribuan calon jemaah haji yang telah lama mengantre untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Dugaan kongkalikong ini mencerminkan adanya praktik curang yang merusak sistem dan merugikan masyarakat luas. Langkah KPK untuk memanggil dan memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat dan tokoh publik, menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di sektor layanan publik yang vital bagi masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB