Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pengaturan sistematis agar jemaah bisa langsung berangkat meski baru mendaftar. Jemaah tersebut diwajibkan membayar biaya keberangkatan maksimal dalam waktu lima hari.
Modus ini terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). Dalam pemeriksaan, penyidik mengorek informasi mengenai teknis pengurutan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, praktik ini terbilang janggal karena calon jemaah seharusnya tidak bisa langsung berangkat pada tahun yang sama meskipun mengambil jalur haji khusus. KPK menduga ada rancangan sistematis yang memungkinkan kuota haji tambahan bisa dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.
Penyelidikan ini berfokus pada pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia seharusnya mendapatkan 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean. Secara aturan, pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 50%.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan rasa syukurnya karena diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan rasuah di tahap penyelidikan yang berkaitan dengan permasalahan kuota haji tahun 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yaqut memilih untuk tidak berkomentar. Ia khawatir pernyataannya bisa mengganggu jalannya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.
Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi yang memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadi. Modus fraud ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak ribuan calon jemaah haji yang telah lama mengantre untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Dugaan kongkalikong ini mencerminkan adanya praktik curang yang merusak sistem dan merugikan masyarakat luas. Langkah KPK untuk memanggil dan memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat dan tokoh publik, menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di sektor layanan publik yang vital bagi masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












