Kekerasan ini, menurut Ade Ary, berlangsung sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Dari keterangan korban kepada tetangga, ia seringkali tidak diberi makan dan dipukuli dengan sapu lidi serta ikat pinggang oleh kedua pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini, korban telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan perlindungan.
Polisi telah menahan kedua pelaku, YT dan MLL, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 44 Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.