Inilah bukti baru yang dihadirkan Jessica Wongso dalam sidang PK yang mengaku diterimanya dari salah satu stasiun TV

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Media Delegasi Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica menilai bahwa rekaman CCTV dari restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan belum lengkap.

“Sejak awal, kami telah menyatakan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan dipotong, namun saat itu kami tidak memiliki bukti untuk mendukungnya sehingga hakim mengabaikannya,” ujar pengacara Jessica, Sordame Purba, saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, kini ada bukti yang menunjukkan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak utuh dari awal hingga akhir, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan dalam penarikan kesimpulan dalam kasus ini.

Ia menduga rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan telah dimanipulasi melalui pemotongan, pengaburan warna, dan penurunan kualitas video. Sordame menyatakan bahwa mereka menemukan bukti baru atau novum berupa rekaman CCTV saat menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun TV.

BACA JUGA:  Investasi Mutiara: Mana yang Lebih Bernilai, Air Laut atau Air Tawar?

“Dari bukti yang ada, kami menemukan novum yang menunjukkan adanya bagian video yang belum pernah ditampilkan di persidangan, termasuk rekaman wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin, pada 7 Oktober 2023,” jelasnya.

Menurut Sordame, ayah Mirna mengungkapkan dalam wawancara tersebut bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang dimilikinya tetapi tidak pernah ditampilkan di persidangan. Dia menilai ada kekeliruan pada pihak hakim dan kesalahan dalam penanganan kasus Jessica.

Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebut bahwa prosedur penyitaan CCTV tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa momen krusial, seperti saat mantan karyawan Olivier bernama Agus membantu menyiapkan kopi Mirna, tidak terekam dengan jelas.

BACA JUGA:  Menag Yaqut Terima Bintang Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia

Andra menambahkan bahwa rekaman CCTV yang rusak seharusnya tidak dianggap sebagai alat bukti sah, dan bahwa putusan kasus Jessica di pengadilan seharusnya dibatalkan karena bergantung pada rekaman yang diduga telah dimanipulasi.

Selain itu, Andra menyatakan bahwa tidak ada saksi dalam persidangan yang menyaksikan Jessica menuangkan sianida ke dalam es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan manipulasi rekaman CCTV dilakukan dengan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas tuduhan pembunuhan Mirna. Dia telah mengajukan banding, kasasi, dan PK sebelumnya, tetapi semuanya ditolak. Pada Agustus 2024, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru