Medan-Mediadelegasi: Penyelenggaraan pendidikan tinggi agama Islam di negeri ini kian bergairah. Bulan Mei 2021, Ir Joko Widodo Presiden RI meneken dan mengundangkan enam Peraturan Presiden (Perpres) tentang UIN.
Dengan demikian, Indonesia memiliki 23 UIN dari 58 Perguruan Tinggi Agama Islam yang beroperasional saat ini.
Mengutip www.jdih.setneg.go.id, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung depenitif penyelenggaraannya sebagai UIN sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2021. Sebelumnya perguruan tinggi ini sejak tanggal 6 Agustus 2013 masih berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Kemudian Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zhri Purwokerto. Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang UIN Raden Mas Said Surakarta. Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Berikutnya, Perpres Nomor 44 Tanhun 2021 tentang UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Perpres Nomor 45 Tahun 202 tentang Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Sejumlah Perpres itu antara lain mengatur tentang tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. D|mas