Gawat…! Pokja ULP Medan Menangkan Perusahaan Terindikasi Rugikan Negara    

Kantor Wali Kota Medan
Kantor Wali Kota Medan

Medan-Mediadelegasi: Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk kegiatan atau pekerjaan alias proyek Tahun Anggaran (TA) 2021 di Pemerintah Kota Medan, menguap aroma tak sedap.

Parahnya pun, mencuat kalau Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang dinakhodai Topan Obaja Putra Ginting menangkan beberapa perusahaan yang rekam jejaknya terindikasi rugikan negara.     

Setidaknya, hal di atas dikatakan Ketua Gerakan Baru Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (Gebak Sumut) Danil Sitorus Pane, bersama beberapa pegiat sosial di antaranya Osril Limbong, kepada Mediadelegasi, Kamis (5/8)

Menurut Danil Sitorus Pane yang akrab disapa Daniel, kalau beberapa perusahaan yang terindikasi rugikan negara dalam proyek TA 2019/2020 di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menjadi pemenang lelang untuk Proyek TA 2021.

Ini artinya, sambung Danil Badan ULP Kota Medan yang dikepalai Topan Obaja Putra Ginting tak punya filter untuk mengawal dan menjaga kebocoran uang negara masuk ke kelompok-kelompok pengusaha rakus.

Syogianya, lanjut Danil, seluruh perusahaan peserta lelang diverifikasi lebih mendalam, tidak hanya sebatas persyaratan administrasi dalam mengikuti lelang, namun lebih kepada jejak rekam perusahaan tersebut dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang anggarannya dari uang rakyat itu.

Dijelaskan, jejak rekam dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan terhadap perusahaan ini sangat penting diperhatikan, selain merugikan negara juga sisi lainnya bahwa profesionalisme perusahaan dapat diukur dari pekerjaan sebelumnya.

Apalagi, tinjauan profesionalisme perusahaan tersebut selaras dengan syarat administrasi untuk mengikuti lelang, yakni dengan memberikan pengalaman pekerjaan. “Selain hal itu untuk tujuan hasil pekerjaan atau kwalitas yang baik dalam melayani kepentingan rakyat, juga mengurangi kebocoran uang negara,” tukas Daniel.    

Pos terkait