Gegerkan Depok, KPK OTT Wakil Ketua PN

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kantor Pengadilan Negeri Depok Usai OTT KPK. Foto: Ist.

Suasana Kantor Pengadilan Negeri Depok Usai OTT KPK. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026). Operasi senyap ini gegerkan kota Depok. Pasca-OTT, KPK langsung menyegel tiga ruangan di PN Depok.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, membenarkan penyegelan tersebut saat ditemui di PN Depok, Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini gegerkan para pegawai PN Depok. “Saya belum tahu detailnya, yang pasti hanya disegel saja yang saya terima informasinya,” ujarnya.

Hery memaparkan bahwa tiga ruangan yang disegel adalah ruangan juru sita, Wakil Ketua, dan Ketua PN Depok. Kabar ini gegerkan lingkungan peradilan di Jawa Barat. Namun, ia belum mengetahui secara pasti lokasi detail penyegelan, apakah di kantor atau tempat lain.

Terkait kasus yang menjerat hakim tersebut, Hery mengaku belum mendapatkan informasi lengkap. “Ditangkapnya di mana itu yang saya belum jelas. Nanti kita ikuti informasi selanjutnya,” tuturnya.

Gegerkan dan Mencoreng Citra Lembaga Pengadilan

Meski demikian, Hery menyatakan bahwa pihaknya harus menerima kenyataan ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Peristiwa ini gegerkan dan mencoreng citra lembaga peradilan. “Ya harus kita terima dan sekarang sedang dalam proses hukum, maka kita serahkan semuanya kepada aparat yang punya kewenangan untuk itu, jadi kita sambil menunggu nanti,” sambungnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Puluhan Miliar dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/proyek-waterfront-city-samosir-diduga-dikorupsi/

Hery juga mengungkapkan rasa terpukulnya atas penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, beserta juru sitanya. Kehadirannya di PN Depok adalah untuk memberikan dukungan moril dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Saya datang sebagai bentuk dukungan moril, kepada adik-adik kita yang ada di sini, supaya dia tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hery.

Komisi Yudisial (KY) turut mengecam keras penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat menciderai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Desmihardi menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas. Ia mengingatkan bahwa Ketua MA telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan peradilan, termasuk praktik transaksional.

“KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk pelayanan transaksional,” tegas Desmihardi.

BACA JUGA:  Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN: Tegas, Disiplin, dan Paham Operasional

KY juga menyinggung kenaikan gaji hakim yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan. Seharusnya, peningkatan kesejahteraan tersebut diiringi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Presiden Prabowo telah memberi perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” kata Desmihardi.

Sebagai tindak lanjut, KY akan segera berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Kronologi OTT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ucap Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2) malam.

Informasi sementara menyebutkan bahwa OTT diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok. Selain Bambang Setyawan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru