Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) BNPB senilai Rp30,98 miliar untuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. Fakta ini terungkap dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024–2026 yang nilainya mencapai Rp148 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara ini mencakup dua klaster utama: dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta pemberian suap kepada sejumlah pejabat. KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Dana siap pakai tersebut sejatinya dialokasikan untuk penanganan bencana — mulai dari karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa NTT, hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan penyimpangan berupa keterafiliasian sejumlah penyedia barang dan jasa dengan Bima Setyawan, yang juga merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto.
“Sejumlah penyedia yang bekerja sama dengan BNPB melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar,” papar Taufik.
Rincian nilainya: Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, serta Rp50 miliar pada 2026. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA. PT AVE tercatat memegang 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga Rp206 per lembar per 13 Oktober 2026, nilainya mencapai Rp30,98 miliar.
Selain itu, terungkap dugaan permintaan fee oleh Richard Erlangga kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. Selama Januari–September 2026, ia diduga menerima Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P, Direktur PT TLS. Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Gabriel sendiri diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas 133 gram, serta tabungan emas 192 gram — semuanya berasal dari sejumlah vendor. Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti bernilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valas, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







