Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Foto: Ist.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Gerakan Rakyat secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengamputasi hak kedaulatan rakyat dan memperbesar jumlah suara yang tidak tersalurkan menjadi keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyampaikan sikap tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2026). Ia menegaskan bahwa setiap suara yang diberikan warga di Tempat Pemungutan Suara harus dihargai dan dikonversi menjadi kursi, bukan justru dibuang karena syarat persentase yang semakin tinggi.

“Bayangkan, rakyat ini datang ke TPS, mengantre, menunggu, mencoblos. Harapannya aspirasi itu menjadi kursi. Kenaikan ambang batas justru membuat semakin banyak suara tidak terkonversi menjadi perwakilan,” ujar Sahrin. Ia mencontohkan pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 17.304.303 suara sah yang tidak lolos masuk ke DPR akibat ketentuan ambang batas yang berlaku.

Jumlah itu setara dengan 17,3 juta suara yang mewakili aspirasi jutaan warga, namun tidak memiliki wakil di parlemen. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, dikhawatirkan jumlah suara yang terbuang akan semakin melonjak. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

BACA JUGA:  KKB Kembali Berulah, Puskesmas Kiwirok Dibakar, Kontak Senjata Pecah

Sahrin menanggapi alasan yang kerap dikemukakan, yaitu kenaikan ambang batas bertujuan menyederhanakan jumlah partai di parlemen guna memperlancar pengambilan keputusan. Menurutnya, jika tujuannya efisiensi, yang seharusnya diperbaiki adalah tata kelola internal DPR, bukan memotong jalur keterwakilan partai politik yang dipercayai rakyat.

“Kalau alasannya penyederhanaan pengambilan keputusan, mestinya yang disederhanakan itu mekanisme di parlemennya. Jangan suara rakyat yang diamputasi,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa kualitas kerja DPR tidak ditentukan oleh sedikitnya jumlah partai, melainkan oleh kualitas anggotanya dan transparansi proses pengambilan keputusan.

Gerakan Rakyat bahkan mendorong agar ambang batas parlemen dihapus sepenuhnya atau ditetapkan 0 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang telah dihapus dan ditetapkan 0 persen dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Sahrin, prinsip yang sama harus berlaku untuk keterwakilan di lembaga legislatif.

“Kalau ambang batas presiden sudah dihapus menjadi 0 persen, maka ambang batas parlemen juga harus dihapus. Sehingga setiap suara rakyat yang sah dapat terkonversi menjadi kursi di DPR tanpa terhalang persentase buatan,” jelasnya. Dengan demikian, setiap partai yang mampu meraih suara di daerah pemilihan berhak mendapatkan kursi sesuai perolehan suara yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan

Sikap Gerakan Rakyat ini sejalan dengan pandangan berbagai pihak yang menilai kenaikan ambang batas menjadi 5 persen berisiko menurunkan kualitas demokrasi. Sebelumnya, Partai Amanat Nasional dan Partai Perindo juga telah menyatakan keberatan, menilai langkah tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan.

Sementara itu, Partai Gerindra bersama sejumlah partai koalisi pemerintahan dikabarkan menyetujui kenaikan ambang batas menjadi 5 persen dengan alasan efisiensi dan efektivitas kerja parlemen. Perbedaan pandangan ini kini menjadi titik panas dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR RI.

Pakar hukum tata negara juga telah mengajukan gagasan alternatif, mulai dari penghapusan ambang batas, penurunan menjadi 1 persen, hingga penentuan kelolosan berdasarkan perolehan kursi di daerah pemilihan sebagaimana konsep “Liga Champions”. Usulan-usulan ini bermuara pada satu tujuan: menjaga agar suara rakyat tidak sia-sia.

Gerakan Rakyat berharap DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak memaksakan kenaikan ambang batas yang berpotensi merugikan jutaan pemilih. Revisi UU Pemilu seharusnya memperkuat keterwakilan rakyat, bukan justru mempersempit ruang partisipasi politik di parlemen. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB