Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut secara khusus membahas potensi keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam skandal tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi pengiriman surat koordinasi tersebut. Ia menyebut surat itu telah dilayangkan ke markas TNI pada Selasa (20/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Uraikan Konstruksi Perkara dan Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat itu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi penegakan hukum antara lembaga antirasuah dengan institusi TNI.
Dalam dokumen surat tersebut, KPK membeberkan secara terperinci konstruksi perkara beserta dugaan peran oknum TNI aktif dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan, termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” ungkap Budi.
Budi optimistis pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut secara cepat, mengingat komunikasi awal antar kedua lembaga telah terjalin intensif.
“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” tambahnya.
Lima Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Bima Setiawan: Tenaga ahli di BNPB (merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).
- Gabriel Purwaka Sigit: Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga: Tenaga ahli BNPB.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian: Pihak swasta.
Kasus korupsi ini berfokus pada dugaan benturan kepentingan (konflik kepentingan) dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar, serta dugaan aliran suap kepada sejumlah pejabat demi memuluskan proses pengadaan bantuan kebencanaan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






