Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kompol Dedi Kurniawan, perwira menengah Polri yang sempat viral karena dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya menerima vonis berat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026), ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Philemon Ginting ini memutuskan bahwa Kompol Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tindakannya dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah runtuhnya dalih yang disampaikan oleh terdakwa. Sebelumnya, Kompol Dedi berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa video yang beredar menunjukkan dirinya sedang mengonsumsi zat terlarang itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan lapangan.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan satu pun dokumen resmi, surat perintah tugas, maupun laporan hasil penyelidikan yang dapat mendukung pengakuan tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Berdiskusi dengan Puluhan Pemred Media Selama Enam Jam

“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal. Kami mendalami setiap fakta secara objektif,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Keputusan sidang semakin diperkuat dengan adanya bukti hasil uji laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 30 April 2026. Hasil pemeriksaan sampel urine dan darah menunjukkan reaktif positif mengandung MDMA, metamfetamina, serta etomidate.

Dari hasil tes tersebut terbukti bahwa ia memang menggunakan alat vape yang mengandung narkotika. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perilaku yang tidak pantas di ruang publik saat berada dalam kondisi terpengaruh zat adiktif tersebut.

Majelis sidang juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis. Di antaranya adalah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta adanya rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan sebelumnya.

Dampak luas yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan, di mana kasus yang viral ini secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Gubernur Bobby Nasution Sikat Habis Tempat Maksiat, Cafe Duku Indah Jadi Sasaran Berikutnya

Selain vonis PTDH, Kompol Dedi juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari. Dengan putusan ini, secara resmi ia dinyatakan tidak lagi layak mengemban tugas dan amanah sebagai anggota kepolisian.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika. Proses dari penyelidikan hingga putusan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kombes Ferry.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba tanpa terkecuali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif
5 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditangkap Tentara Israel, GPCI: Ini Serangan Terhadap Kemanusiaan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk
Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan
Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:51 WIB

KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

5 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditangkap Tentara Israel, GPCI: Ini Serangan Terhadap Kemanusiaan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Berita Terbaru