Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kompol Dedi Kurniawan, perwira menengah Polri yang sempat viral karena dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya menerima vonis berat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026), ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Philemon Ginting ini memutuskan bahwa Kompol Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tindakannya dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah runtuhnya dalih yang disampaikan oleh terdakwa. Sebelumnya, Kompol Dedi berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa video yang beredar menunjukkan dirinya sedang mengonsumsi zat terlarang itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan lapangan.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan satu pun dokumen resmi, surat perintah tugas, maupun laporan hasil penyelidikan yang dapat mendukung pengakuan tersebut.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal. Kami mendalami setiap fakta secara objektif,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Keputusan sidang semakin diperkuat dengan adanya bukti hasil uji laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 30 April 2026. Hasil pemeriksaan sampel urine dan darah menunjukkan reaktif positif mengandung MDMA, metamfetamina, serta etomidate.

Dari hasil tes tersebut terbukti bahwa ia memang menggunakan alat vape yang mengandung narkotika. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perilaku yang tidak pantas di ruang publik saat berada dalam kondisi terpengaruh zat adiktif tersebut.

Majelis sidang juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis. Di antaranya adalah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta adanya rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan sebelumnya.

Dampak luas yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan, di mana kasus yang viral ini secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Selain vonis PTDH, Kompol Dedi juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari. Dengan putusan ini, secara resmi ia dinyatakan tidak lagi layak mengemban tugas dan amanah sebagai anggota kepolisian.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika. Proses dari penyelidikan hingga putusan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kombes Ferry.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba tanpa terkecuali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB