Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kompol Dedi Kurniawan, perwira menengah Polri yang sempat viral karena dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya menerima vonis berat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026), ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Philemon Ginting ini memutuskan bahwa Kompol Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tindakannya dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah runtuhnya dalih yang disampaikan oleh terdakwa. Sebelumnya, Kompol Dedi berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa video yang beredar menunjukkan dirinya sedang mengonsumsi zat terlarang itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan satu pun dokumen resmi, surat perintah tugas, maupun laporan hasil penyelidikan yang dapat mendukung pengakuan tersebut.

BACA JUGA:  Daviena Skincare Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM

“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal. Kami mendalami setiap fakta secara objektif,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Keputusan sidang semakin diperkuat dengan adanya bukti hasil uji laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 30 April 2026. Hasil pemeriksaan sampel urine dan darah menunjukkan reaktif positif mengandung MDMA, metamfetamina, serta etomidate.

Dari hasil tes tersebut terbukti bahwa ia memang menggunakan alat vape yang mengandung narkotika. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perilaku yang tidak pantas di ruang publik saat berada dalam kondisi terpengaruh zat adiktif tersebut.

Majelis sidang juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis. Di antaranya adalah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta adanya rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan sebelumnya.

Dampak luas yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan, di mana kasus yang viral ini secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Polda Sumut Pengamanan Rapat W20 di Hotel Niagara

Selain vonis PTDH, Kompol Dedi juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari. Dengan putusan ini, secara resmi ia dinyatakan tidak lagi layak mengemban tugas dan amanah sebagai anggota kepolisian.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika. Proses dari penyelidikan hingga putusan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kombes Ferry.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba tanpa terkecuali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut
Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown
Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance
KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing
Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI
Buruh Gelar Aksi di Depan Kemnaker, Lalu Lintas Gatot Subroto Padat tapi Lancar
Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:21 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:58 WIB

Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:44 WIB

Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:36 WIB

KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing

Berita Terbaru