Medan-Mediadelegasi: Kompol Dedi Kurniawan, perwira menengah Polri yang sempat viral karena dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya menerima vonis berat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026), ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Philemon Ginting ini memutuskan bahwa Kompol Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tindakannya dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah runtuhnya dalih yang disampaikan oleh terdakwa. Sebelumnya, Kompol Dedi berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa video yang beredar menunjukkan dirinya sedang mengonsumsi zat terlarang itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan satu pun dokumen resmi, surat perintah tugas, maupun laporan hasil penyelidikan yang dapat mendukung pengakuan tersebut.
“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal. Kami mendalami setiap fakta secara objektif,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Keputusan sidang semakin diperkuat dengan adanya bukti hasil uji laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 30 April 2026. Hasil pemeriksaan sampel urine dan darah menunjukkan reaktif positif mengandung MDMA, metamfetamina, serta etomidate.
Dari hasil tes tersebut terbukti bahwa ia memang menggunakan alat vape yang mengandung narkotika. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perilaku yang tidak pantas di ruang publik saat berada dalam kondisi terpengaruh zat adiktif tersebut.
Majelis sidang juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis. Di antaranya adalah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta adanya rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dampak luas yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan, di mana kasus yang viral ini secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera.
Selain vonis PTDH, Kompol Dedi juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari. Dengan putusan ini, secara resmi ia dinyatakan tidak lagi layak mengemban tugas dan amanah sebagai anggota kepolisian.
“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika. Proses dari penyelidikan hingga putusan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kombes Ferry.
Menanggapi putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba tanpa terkecuali. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












