Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tempat dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kompol Dedi Kurniawan, perwira menengah Polri yang sempat viral karena dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya menerima vonis berat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026), ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Philemon Ginting ini memutuskan bahwa Kompol Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tindakannya dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah runtuhnya dalih yang disampaikan oleh terdakwa. Sebelumnya, Kompol Dedi berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa video yang beredar menunjukkan dirinya sedang mengonsumsi zat terlarang itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan lapangan.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan satu pun dokumen resmi, surat perintah tugas, maupun laporan hasil penyelidikan yang dapat mendukung pengakuan tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Putar Balik 551 Kendaraan

“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal. Kami mendalami setiap fakta secara objektif,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Keputusan sidang semakin diperkuat dengan adanya bukti hasil uji laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 30 April 2026. Hasil pemeriksaan sampel urine dan darah menunjukkan reaktif positif mengandung MDMA, metamfetamina, serta etomidate.

Dari hasil tes tersebut terbukti bahwa ia memang menggunakan alat vape yang mengandung narkotika. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perilaku yang tidak pantas di ruang publik saat berada dalam kondisi terpengaruh zat adiktif tersebut.

Majelis sidang juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis. Di antaranya adalah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta adanya rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan sebelumnya.

Dampak luas yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan, di mana kasus yang viral ini secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  20 Warga Meninggal dalam Sebulan, Menteri HAM: Konflik Papua Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi

Selain vonis PTDH, Kompol Dedi juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari. Dengan putusan ini, secara resmi ia dinyatakan tidak lagi layak mengemban tugas dan amanah sebagai anggota kepolisian.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika. Proses dari penyelidikan hingga putusan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kombes Ferry.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba tanpa terkecuali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru