Medan-Mediadelegasi: Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat terbatas tanggal 11 Maret 2020 lalu, secara tegas telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN dan juga Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah di Sumatera Utara, khususnya persoalan tanah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) seluas 5.873 hektare (ha).
Namun, sampai saat ini instruksi dariPresiden Jokowi tersebut belum disikapi pihak Pemprovsu. Bahkan Gubsu Edy Rahmayadi terkesan setengah hati serta tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan kasus tanah eks HGU PTPN II, khususnya tanah 3104 HA yang terletak di Langkat Deli serdang dan Binjai.
“Presiden Jokowi sudah membuka akses bahwa tanah ini untuk rakyat. Beliau sudah memerintahkan Menteri ATR dan sudah memanggil Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera menyelesaikan persoalan tanah ini. Agar tanah eks HGU PTPN II, khususnya tanah 3104 HA yang terletak di Langkat Deli serdang dan Binjai, betul-betul bisa dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada,” tegas Lambok B Hutasoit dari Relawan Jokowi Bidang Reforma Agraria, kepada Mediadelegasi, Senin (21/12/2020).
Sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi, jelas Hutasoit lebih lanjut, sebanyak 2.768 ha telah memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMN, sementara 3.104 ha sisanya belum.
“Untuk atensi Presiden Jokowi terhadap persoalan tanah ini, kami masyarakat Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi, yang pro rakyat dan bekerja untuk rakyat,” ujarnya.