Aris : Jangan Sampai Ada Anak Dikeluarkan dari Sekolah

Senin, 21 Desember 2020 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait turun langsung ke sekolah Northern Green School, berlokasi di Jl. Babura Medan, Senin (21/12/2020) untuk mengetahui secara menyeluruh tentang kasus yang dialami Caesar

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait turun langsung ke sekolah Northern Green School, berlokasi di Jl. Babura Medan, Senin (21/12/2020) untuk mengetahui secara menyeluruh tentang kasus yang dialami Caesar

Medan-Mediadelegasi:Kasus Caesar Andre Kapisan Sinaga, salah satu siswa kelas 2 SD di Northern Green School yang tidak lagi diperbolehkan masuk sekolah, mendapat respon dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Aris Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA, turun langsung ke Medan Sumatera Utara, untuk mengetahui secara menyeluruh tentang kasus yang dialami Caesar, yang tidak diperbolehkan masuk ke sekolah untuk belajar di Northern Green School selama setahun lebih.  

“Kita datang ke sini bukan untuk menambah masalah, namun mencari solusi terbaik. Prioritas kita adalah menyelamatkan nasib si Caesar ini. Sebagai anak dia harus mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan,” tegas Aris Merdeka Sirait ketika ditemui Media Delegasi disela-sela kunjungannya ke sekolah Northern Green School yang berlokasi di Jalan Babura Lama, Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (21/12/2020).

Aris menjelaskan, fungsi Komnas Perlindungan Anak adalah untuk memperjuangkan hak fundamental anak, yakni hak asasi manusia yang dimiliki semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.

Seperti kasus menimpa Caesar, Aris menyebutkan kedatangan Komnas Perlindungan Anak untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah, tentang apa yang sebenarnya terjadi, mengakibatkan Caesar tidak bisa lagi bersekolah di Northern Green School.

“Tujuan kita agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan menimpa anak-anak lainnya di Indonesia. Jadi bukan semata-mata hanya untuk Caesar,” tandasnya.

BACA JUGA:  109 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat di HUT Bhayangkara Ke-75

Menurut Aris, hak bersekolah untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak.  Karena itu, Komnas PA datang ke Northern Green School ini untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, atas kasus Caesar yang terpaksa meninggalkan sekolah.

“Kami mendapatkan kabar tentang kasus Caesar ini sekitar tiga minggu lalu. Selanjutnya kami menjadwalkan untuk menemui pihak sekolah. Kami ingin meminta klarifikasi dari pihak sekolah, kenapa Caesar ini sampai harus dikeluarkan dari sekolah,” sebut Aris seraya kembali menegaskan intinya kedatangan Komnas PA untuk mencari solusi.

Aris berharap, setelah keterlibatan Komnas PA melakukan mediasi dengan pihak sekolah Northern Green School, akan mendapat solusi terbaik bagi Caesar.

“Apakah dirinya bisa kembali bersekolah di sekolah lama, atau pindah sekolah. Terpenting statusnya harus jelas, tidak mengambang seperti saat ini,” tegas Aris.

Ke Dewan

Sebelumnya, Lucy Nancy Florida Tampulon selaku ibunda Caesar, telah mengadukan kasus yang dialami anakanya ke DPRD Medan. Dihadapan anggota dewan, ibunda Caesar ini mengungkapkan bahwa anaknya sudah tidak diperbolehkan lagi masuk ke sekolah Northern Green School.     

“Saya mau pindahkan anak saya ke tempat yang baru (pilihan orangtua), tapi pihak sekolah yang mengurus segala administrasinya. Karena masalah ada di sekolah, bukan di saya. Tidak ada intervensi dari pihak sekolah selama proses ini berlangsung dan saya minta nama baik saya dan anak dipulihkan,” tegas Lucy dihadapan anggota dewan, Dinas Pendidikan Kota Medan dan pihak sekolah.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Terakhir, tambah Lucy, segala bentuk pengeluaran saat kasus ini bergulir ada kompensasinya,” pinta Luci br Tampubolon dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II Aulia Rachman.

Diketahui, anak Luci dikeluarkan pihak sekolah karena diduga bertengkar dengan guru dan murid lainnya. Akibatnya, anak Luci mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Stela Maris. Dan selaku ibu, dirinya tak terima dan memutuskan melanjutkan masalah ini ke tingkat dewan dan hukum.

Mendengar permintaan itu, Kepala Sekolah Northern Green School Gunawan Nababan, membantah telah melakukan pengeluaran siswa secara unprocedure. Katanya, tidak ada penganiayaan yang dilakukan pengajar di sekolah tesebut.

“Kita punya CCTV-nya, tidak ada guru menganiaya siswa. Tetapi korban berkelahi sesama teman, makanya kita ambil kebijakan. Soal tuntutan kita akan penuhi kecuali kompensasi. Dan kita siap jika pihak keluarga ingin melanjutkan persoalan ini ke tingkat yang lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaksana tugas Kadisdik Medan, Masrul Badri, yang berhadir secara tegas menyatakan siap memfasilitasi siswa untuk pindah ke sekolah yang baru. “Kalau ada mau pindah, harus ada surat permohonan dari orangtua. Kita akan bentengi permasalahan ini melalui kasi-kasi. Jangan terlalu lama anak kita tidak bersekolah. Pihak yayasan selesaikan ini dengan cepat,” tukasnya.D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB