Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Alex Marwata Singgung Momen Firli Bertemu SYL

Jakarta – Media Delegasi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif terhadap pimpinan KPK.

Pasal 36 ayat (a) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang digugat Alex ke Mahkamah Konstitusi, mengatur larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Menurut Alex, ketentuan ini tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.

Alex merujuk pada pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan tersebut kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 36 ayat (a) UU KPK.

Bacaan Lainnya

“Akibat ketidakpastian hukum dari norma Pasal 36 huruf (a) itu, tindakan yang dilakukan dengan niat baik dan bahkan telah memenuhi kewajiban hukum pemohon sebagai penegak hukum dianggap melanggar ketentuan Pasal 36 huruf (a) UU KPK,” tulis Alex dalam gugatannya di MK pada Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, ada diskriminasi nyata antara pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat institusi hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Alex menyebut bahwa mereka seharusnya bebas dari tuduhan negatif ketika berinteraksi dengan masyarakat, whistleblower, informan, atau pihak lain yang relevan dalam tugas mereka.

**Mengangkat Kasus Pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo**

Dalam gugatannya, Alex juga menyinggung pertemuan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan yang terjadi di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olahraga Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022 ini menjadi kontroversi. Dalam pertemuan itu, Firli disebut meminta Syahrul untuk kembali.

Namun, tindakan Firli tetap dianggap melanggar Pasal 36 ayat (a) UU KPK. Kasus ini mengarah pada penyelidikan lebih lanjut hingga KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibatnya, Firli Bahuri didakwa melanggar Pasal 36 huruf (a) UU KPK.

Alex juga menyinggung komunikasi antara mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut Alex, komunikasi ini terjalin sebelum Kasdi menjadi terdakwa di KPK, namun tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK.

**Isi Gugatan Alex Marwata**

Gugatan uji materi Pasal 36 ayat (a) UU KPK dilayangkan Alex ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/11). Dalam permohonannya, Alex meminta MK untuk menyatakan bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Norma dalam Pasal 36 huruf (a) UU KPK hanya berlaku untuk mereka yang bekerja di KPK. Sementara itu, tidak ada larangan bagi personel di lembaga penegak hukum lain yang memiliki tugas dan wewenang serupa dengan KPK untuk menjalankan tindakan terkait jabatannya,” ujar Alex dalam gugatannya.

Alex berharap MK mengabulkan permohonan ini, termasuk:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 36 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Saat ini, Alex Marwata juga terseret dalam kasus di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan itu terjadi ketika reputasi Eko mulai menjadi sorotan publik akibat gaya hidupnya yang dianggap hedonis. Kini, Eko telah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi

Jakarta – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif terhadap pimpinan KPK.

Pasal 36 ayat (a) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang digugat Alex ke Mahkamah Konstitusi, mengatur larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Menurut Alex, ketentuan ini tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.

Alex merujuk pada pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan tersebut kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 36 ayat (a) UU KPK.

“Akibat ketidakpastian hukum dari norma Pasal 36 huruf (a) itu, tindakan yang dilakukan dengan niat baik dan bahkan telah memenuhi kewajiban hukum pemohon sebagai penegak hukum dianggap melanggar ketentuan Pasal 36 huruf (a) UU KPK,” tulis Alex dalam gugatannya di MK pada Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, ada diskriminasi nyata antara pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat institusi hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Alex menyebut bahwa mereka seharusnya bebas dari tuduhan negatif ketika berinteraksi dengan masyarakat, whistleblower, informan, atau pihak lain yang relevan dalam tugas mereka.

**Mengangkat Kasus Pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo**

Dalam gugatannya, Alex juga menyinggung pertemuan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan yang terjadi di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olahraga Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022 ini menjadi kontroversi. Dalam pertemuan itu, Firli disebut meminta Syahrul untuk kembali.

Namun, tindakan Firli tetap dianggap melanggar Pasal 36 ayat (a) UU KPK. Kasus ini mengarah pada penyelidikan lebih lanjut hingga KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibatnya, Firli Bahuri didakwa melanggar Pasal 36 huruf (a) UU KPK.

Alex juga menyinggung komunikasi antara mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut Alex, komunikasi ini terjalin sebelum Kasdi menjadi terdakwa di KPK, namun tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK.

**Isi Gugatan Alex Marwata**

Gugatan uji materi Pasal 36 ayat (a) UU KPK dilayangkan Alex ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/11). Dalam permohonannya, Alex meminta MK untuk menyatakan bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Norma dalam Pasal 36 huruf (a) UU KPK hanya berlaku untuk mereka yang bekerja di KPK. Sementara itu, tidak ada larangan bagi personel di lembaga penegak hukum lain yang memiliki tugas dan wewenang serupa dengan KPK untuk menjalankan tindakan terkait jabatannya,” ujar Alex dalam gugatannya.

Alex berharap MK mengabulkan permohonan ini, termasuk:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 36 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Saat ini, Alex Marwata juga terseret dalam kasus di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan itu terjadi ketika reputasi Eko mulai menjadi sorotan publik akibat gaya hidupnya yang dianggap hedonis. Kini, Eko telah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pos terkait