Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan

Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan
Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

 

Medan-Mediadelegasi: Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (Sumut) Peduli Lapangan Merdeka yang selama ini gencar memperjuangkan agar status lapangan bersejarah ini tetap dipertahankan sebagai Cagar Budaya Nasional, kembali kandas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

 

Bacaan Lainnya

Keterangan yang dirangkum Mediadelegasi, Medan, Minggu (23/3), keputusan PT Medan tersebut sekaligus menguatkan keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, kini memasuki babak baru.

Melalui Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, mereka segera mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit)
kasasi ke Mahkaman Agung (MA) pada Senin 17 Maret 2025.

Koordinator Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, menegaskan bahwa langkah kasasi ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Tim 7 Medan Menggugat dan tim kuasa hukum.

Pihaknya berharap MA akan melihat substansi perkara ini dengan lebih jernih dan mempertimbangkan pentingnya meningkatkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya Nasional.

Pos terkait