Medan-Mediadelegasi: Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi akademisi, peneliti, dan aktivis dari ancaman pasal-pasal pemidanaan. Permohonan tersebut, kata dia, secara khusus menyoroti ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian yang dinilai kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kritik.
Gugatan Uji Materi Lindungi Kebebasan Akademik dan Aktivis
Refly menegaskan, substansi utama permohonan itu adalah meminta pengecualian terhadap tiga kelompok profesi tersebut agar tidak mudah dijerat pasal pidana ketika menyampaikan pendapat, hasil riset, maupun kritik terhadap kebijakan publik. Ia menilai kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi harus dijamin dalam negara demokrasi.
Menurutnya, tiga klien yang mengajukan permohonan yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma termasuk dalam kategori akademisi, peneliti, sekaligus aktivis. Ia menyebut ketiganya memiliki latar belakang pendidikan dan aktivitas publik yang berkaitan dengan penelitian dan advokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Refly menjelaskan, para pemohon merasa rentan terhadap penerapan pasal-pasal pidana yang dianggap multitafsir. Ia menilai pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sering kali digunakan untuk membungkam kritik, terutama yang ditujukan kepada pejabat atau figur publik.
Dalam argumentasinya, Refly menyinggung praktik di sejumlah negara yang telah menghapus atau membatasi penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana. Ia menilai pendekatan tersebut lebih sejalan dengan prinsip demokrasi karena memberi ruang kritik yang lebih luas tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pastikan-bobby-jamin-pelayanan-publik-aktif-pascabencana/
Permohonan uji materi itu juga berkaitan dengan status hukum para pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Refly menyebut pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE menjadi dasar penetapan tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya di Gedung MK, Refly memaparkan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena berpotensi menimbulkan ketakutan hukum. Ia berpendapat, ketidakjelasan batas antara kritik dan pencemaran nama baik berisiko menghambat kebebasan berpendapat.
Ia berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang melindungi kebebasan akademik dan aktivitas penelitian. Menurutnya, tanpa perlindungan tersebut, diskursus publik bisa terhambat dan demokrasi mengalami kemunduran.
Refly juga menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum absolut, melainkan memastikan adanya batasan yang jelas agar kritik yang berbasis data dan riset tidak dipidana.
Kini, publik menanti putusan MK yang akan menentukan arah perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Putusan tersebut dinilai penting, tidak hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi perkembangan demokrasi dan kebebasan akademik secara luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












