Guru Besar Unpad Klarifikasi Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan

ilustrasi gambar pernikahan (foto : ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad menjelaskan ihwal penarikan royalti musik dan lagu di acara sosial non-komersial seperti pernikahan ramai beredar kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penyelenggara acara pernikahan akan dikenakan royalti musik atau lagu. Royalti itu disebut diberlakukan terhadap lagu atau musik yang diputar di hajatan, seperti pesta ulang tahun hingga pernikahan.

“Musik acara nikah dikenakan royalti 2 persen dari acara pesta. Kalau acara pesta Rp 60 juta, berarti Rp 1,2 juta. Di satu sisi, Menteri Agama bilang orang muda jangan kumpul kebo, harus menikah. Kayak gak sejalan kebijakan-kebijakan. Sudahlah, lebih bagus menggunakan musik gereja, masjid, dan musik luar,” cuit salah satu warganet di X (Twitter) dengan akun @R***na*******, Selasa, 12 Agustus 2025.

Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan aktivitas bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti musik. Hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan sosial yang bersifat komersial.

Bacaan Lainnya

Ramli adalah salah satu tokoh yang merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dia diminta menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta dengan Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025.

“Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk, seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta penyelenggaraan event-event pertunjukan,” kata Ramli di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut dia, tanpa penikmat musik dan lagu, maka karya seni sebagus apapun menjadi tak memiliki arti lantaran tidak dimanfaatkan dan tidak dikenal. Pengguna musik dan lagu di acara sosial non-komersial justru berperan penting untuk meningkatkan popularitas dan memperluas jangkauan karya, Industri musik sendiri. Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati di berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa disuruh,” ucap Ramli.

Ramli menuturkan bahwa acara seperti pernikahan dan pesta ulang tahun bukan menjadi target penarikan royalti musik dan lagu. Menurut dia, kata kunci dari penarikan royalti musik adalah “komersial”.

Pos terkait