Guru Besar Unpad Klarifikasi Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar pernikahan (foto : ist)

ilustrasi gambar pernikahan (foto : ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad menjelaskan ihwal penarikan royalti musik dan lagu di acara sosial non-komersial seperti pernikahan ramai beredar kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penyelenggara acara pernikahan akan dikenakan royalti musik atau lagu. Royalti itu disebut diberlakukan terhadap lagu atau musik yang diputar di hajatan, seperti pesta ulang tahun hingga pernikahan.

“Musik acara nikah dikenakan royalti 2 persen dari acara pesta. Kalau acara pesta Rp 60 juta, berarti Rp 1,2 juta. Di satu sisi, Menteri Agama bilang orang muda jangan kumpul kebo, harus menikah. Kayak gak sejalan kebijakan-kebijakan. Sudahlah, lebih bagus menggunakan musik gereja, masjid, dan musik luar,” cuit salah satu warganet di X (Twitter) dengan akun @R***na*******, Selasa, 12 Agustus 2025.

Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan aktivitas bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti musik. Hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan sosial yang bersifat komersial.

Ramli adalah salah satu tokoh yang merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dia diminta menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta dengan Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA:  Tiga Smartphone Tahan Banting Harga Terjangkau: Siap Hadapi Tantangan!

“Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk, seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta penyelenggaraan event-event pertunjukan,” kata Ramli di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut dia, tanpa penikmat musik dan lagu, maka karya seni sebagus apapun menjadi tak memiliki arti lantaran tidak dimanfaatkan dan tidak dikenal. Pengguna musik dan lagu di acara sosial non-komersial justru berperan penting untuk meningkatkan popularitas dan memperluas jangkauan karya, Industri musik sendiri. Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati di berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa disuruh,” ucap Ramli.

Ramli menuturkan bahwa acara seperti pernikahan dan pesta ulang tahun bukan menjadi target penarikan royalti musik dan lagu. Menurut dia, kata kunci dari penarikan royalti musik adalah “komersial”.

“Kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang enggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja enggak berani. Jadi, ada orang ulang tahun, panggil organ tunggal, takut dia. ‘Wah nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah, ini katanya kita didatangin (petugas)’. Enggak ada cerita itu, karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial enggak ada (royalti) itu,” ujar Ramli.

BACA JUGA:  Nadiem Sebut RI Dalam Situasi Darurat Tenaga pendidik

Menurut dia, UU Hak Cipta sebenarnya justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak-banyaknya. Para penikmat lagu, lanjut dia, berperan sebagai media promosi karya seni tanpa biaya.

“Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh, mempopulerkan lagu yang kita punya. Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi, Undang-undang ini justru mendorong (memanfaatkan karya seni musik),” kata Ramli.

Dia menjelaskan penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan memang menjadi hak bagi pencipta karya. Namun, menurut dia, penegakan regulasi harus dilakukan dengan tindakan yang tidak terlalu menekan serta menimbang kondisi ekonomi saat ini.

“Kondisi (di mana) menggunakan musik, karena risiko tuntutan hukum bisa memicu gerakan anti musik di ruang publik dan komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi ruang-ruang komersialnya,” ucap Ramli. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB

Wakil Gubernur Sumut Surya menerima Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Mahyuzar dalam pembahasan penguatan ketahanan keluarga dan dinamika kependudukan di Sumatera Utara. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kooperatif mendukung proses hukum KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: Ist.

Nasional

Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:03 WIB