Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin. Bantahan ini disampaikan menyusul maraknya kabar bohong yang beredar di masyarakat terkait KUHAP yang baru disahkan.
Menurut Habiburokhman, informasi yang menyebutkan bahwa KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data, adalah kabar bohong alias hoaks.
Tak hanya itu, kata dia, beredar pula hoaks yang mengatakan bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, dan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya pada hari Selasa, 18 November 2025.
Untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut, Habiburokhman menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut.
Pertama, menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, hal penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR adalah bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.
Kedua, menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online, harus mendapat izin hakim.
Ketiga, menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Keempat, menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan ini justru memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.






