RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

Selasa, 18 November 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. Dengan tegas, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota DPR dengan kata “Setuju,” yang kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan RKUHAP menjadi UU.

Pengesahan RKUHAP ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, melindungi hak-hak tersangka dan korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

BACA JUGA:  Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, ke dalam RKUHAP.

Namun, Habiburokhman mengakui bahwa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi semua masukan, bahkan tidak semua keinginan anggota DPR sendiri dapat terwujud dalam UU ini.

“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” ujar Habiburokhman dengan nada penyesalan.

Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menghasilkan UU yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Efisiensi Energi DPR Mulai Terapkan Penghematan Menyeluruh

Pengesahan RKUHAP ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang menyambut baik, namun ada pula yang выражают kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan UU ini dengan sebaik-baiknya, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

RKUHAP yang baru disahkan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, hak-hak warga negara dapat dilindungi, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjamin.

Kita semua berharap agar RKUHAP ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum di Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru