Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas dugaan penerimaan gratifikasi hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menduga bahwa terdakwa Nurhadi telah menerima gratifikasi berupa uang hingga mencapai Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU tersebut diduga dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki,” kata Jaksa menambahkan.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa mengungkap bahwa Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening. Sebagian dari uang tersebut belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan, serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk membeli kendaraan bermotor.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.
Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2021. Setelah bebas dari penjara pada tahun 2025, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK sebagai lembaga антикоррупция diharapkan dapat terus bekerja secara profesional dan independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Persidangan kasus Nurhadi ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kita semua berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






