Medan-Mediadelegasi: Dari fakta-fakta hukum di persidangan dalam perkara terdakwa M Taufik Ramadhan (21) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, diduga sarat kejanggalan.
Hal ini disampaikan Ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bambang Hendarto dalam Nota pembelaan kepada majelis Hakim yang diketahui Donald Panggabean di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 9, Selasa, (4/5/2021).
Bambang memohon agar Majelis Hakim yang mulia dalam memutuskan perkara klien kami nanti supaya dibebaskan dari hukuman.
“Kami sependapat dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan persoalan kita bersama. Namun jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Dari awal fakta persidangan bahwa kasus yang menjerat pria hobi memelihara ikan cupang (laga) ‘dipaksakan’ sampai ke pengadilan.
“Ketika tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas penangkapan Reza, yang dicari adalah orang bernama Teguh. Bukan M Taufik Ramadhan,” kata Bambang Hendarto.
Pria bernama Teguh, Kamis malam (5/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sempat ‘dipegang’ petugas. Namun kemudian menunjukkan rumah orang tua M Taufik Ramadhan yang berada persis di depan rumahnya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sementara ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika. Sebaliknya setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Teguh, ditemukan barang bukti (BB) sabu. Sementara pria bernama Teguh sudah keburu kabur (dijadikan DPO oleh penyidik).
Kejanggalan lainnya, lanjut Bambang, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, penyidik idealnya bukan ‘asal menunjuk’ advokat untuk mendampingi M Taufik Ramadhan.