Jakarta-Mediadelegasi : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini disampaikan oleh anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan surat putusan Hasto.
Hakim menilai bahwa penenggelaman handphone yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut hakim, HP yang dimaksud kini disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti.
“Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim anggota.
Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tidak terbukti adanya kesengajaan Hasto untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan.
Hasto Kristiyanto sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Perintangan diduga dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Namun, hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak terpenuhi, sehingga Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Hingga kini, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, dan vonis terhadap Hasto belum dijatuhkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







