Jakarta-Mediadelegasi: Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah.
Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang di PN Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Dengan demikian, upaya hukum yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka tidak dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menilai dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/safari-ramadan-perkuat-kerukunan-masyarakat-serdangbedagai/
Menurutnya, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 tanpa disertai surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Ia juga menyoroti adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Namun menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil dalam pemeriksaan berdasarkan sprindik pertama.
Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa dalam perkara ini belum terdapat hasil audit atau laporan resmi terkait perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK tetap sah sehingga penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












