Medan-Mediadelegasi: Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang terekam kamera ETLE ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
“Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” jelas Hadi, Selasa (2/8).