Harimau Sumatra ‘Mengamuk’ di TNGL, Seorang Petani Tewas

Dalam proses pencarian korban, sebelum ditemukannya jasad korban, salah satu warga sempat melihat langsung seekor Harimau yang diduga penerkaman korban.

Setelah melihat Harimau, warga tersebut segera mengamankan diri ke pondok terdekat dan memanggil warga lainnya untuk minta bantuan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, seminggu sebelum kejadian, beberapa

warga sempat melihat langsung Harimau Sumatra di sekitar lokasi kejadian. Pada

tanggal 3 April 2020 (sehari sebelum kejadian), salah satu warga atas nama Bintoro (Cokro) menyampaikan bahwa yang bersangkutan juga sempat melihat Harimau Sumatra di sekitar lokasi.

Keterangan beberapa warga yang sempat melihat Harimau tersebut menyebutkan  perkiraan ukuran Harimau yang terlihat adalah setinggi pinggang orang dewasa.

Upaya-upaya dilakukan dalam penanganan kejadian penerkaman Harimau Sumatra terhadap warga, Bersama-sama dengan pihak Kepolisian Sektor Besitang, Desa PIR ADB dan warga melakukan pengamanan dan pengawasan di lokasi kejadian dan sekitarnya.

Melarang warga untuk beraktivitas di lokasi kejadian dan sekitarnya Bersama-sama dengan Balai Besar KSDA Sumatra Utara dan Mitra (WCS, Yayasan PETAI, OIC dan GEF-Tiger) mengidentifikasi informasi keberadaan Harimau Sumatra di lokasi kejadian serta membahas rencana kegiatan pascakejadian.

Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pasca kejadian, yaitu: kamera penjebak, kandang jebak, senjata bius dan obat bius.

Rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pascakejadian, memasang kamera penjebak untuk monitor keberadaan dan pergerakan Harimau di lokasi kejadian. Mempersiapkan bahan, peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan penangkapan Harimau Sumatra Melaksanakan kegiatan penangkapan Harimau dengan cara memasang kandang penjebak dan mempersiapkan senjata bius dia lokasi kejadian selama 10 (sepuluh) hari menentukan lokasi translokasi Harimau setelah penangkapan, dengan lokasi alternative dalam kawasan TNGL.

Koordinasi lanjutan dengan Balai Besar KSDA Sumut untuk menentukan Lembaga Konservasi sebagai tempat penitipan Harimau Sumatra apabila tidak memungkinkan dilakukan translokasi.

Pertimbangan-pertimbangan dilakukan penangkapan dan translokasi terhadap Harimau Sumatra adalah, untuk mencegah adanya lagi korban warga yang diserang Harimau Sumatra untuk menghindari perburuan Harimau Sumatra oleh warga. D|red-03

Pos terkait