ADK OJK 2026 Resmi Dilantik Di Mahkamah Agung

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua MA Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026. Foto: Ist.

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua MA Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Para ADK (Anggota Dewan Komisioner) OJK 2026 resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (25/3/2026). Momentum ini menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru dalam struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

ADK OJK 2026 Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan Nasional

Prosesi pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, yang membuka acara dengan membacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa pengangkatan para anggota Dewan Komisioner OJK telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Menteri ESDM: Dispenser Air Minum Wajib Bertanda Label Hemat Energi

Sunarto menekankan bahwa peran OJK sangat strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, terlebih di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Oleh karena itu, setiap anggota dewan dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Setelah pembacaan keputusan presiden, para anggota Dewan Komisioner OJK secara bergantian mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan agama masing-masing. Suasana khidmat menyertai jalannya prosesi yang dihadiri sejumlah pejabat negara.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK yang dilantik adalah Friderica Widyasari Dewi, yang akan memimpin lembaga tersebut dalam periode kepemimpinan yang baru.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pembelajaran-online-batal-fokus-pendidikan-tatap-muka/

Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner diisi oleh Hernawan Bekti Sasongko, yang diharapkan mampu mendukung penguatan kebijakan strategis OJK.

Di jajaran kepala eksekutif, terdapat Hasan Fawzi yang mengemban tugas sebagai pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

BACA JUGA:  Erupsi Beruntun Gunung Semeru Muntahkan Abu Vulkanik Pekat

Selain itu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta perlindungan konsumen dipercayakan kepada Dicky Kartikoyono.

Untuk sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan kripto, tanggung jawab diberikan kepada Adi Budiarso sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan ekonomi digital.

Dua anggota Dewan Komisioner ex-officio juga turut dilantik, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan serta Thomas AM Djiwandono dari Bank Indonesia.

Dengan formasi baru ini, OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Pelantikan ADK OJK 2026 juga menjadi momentum penting untuk mempercepat transformasi sektor keuangan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Maidi
11 Kepala Daerah Tertangkap KPK, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter, Obatnya Pendidikan Antikorupsi
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Larang Pemeriksaan Ulang Peserta PPS
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026
Daftar Lengkap Uang Rupiah Lama Dicabut: Batas Penukaran Hingga 2035, Ini Aturannya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap
Prabowo Cairkan Suasana di Miangas: Ajak Jenderal TNI Nyanyi dan Joget Bareng Warga
Brigpol Arya Gugur Ditembak Curanmor, Saksi: Saat Itu Lokasi Masih Sepi dan Belum Banyak Orang

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Maidi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:38 WIB

11 Kepala Daerah Tertangkap KPK, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter, Obatnya Pendidikan Antikorupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:02 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Larang Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

Senin, 11 Mei 2026 - 11:49 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:25 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap

Berita Terbaru