ADK OJK 2026 Resmi Dilantik Di Mahkamah Agung

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua MA Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026. Foto: Ist.

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua MA Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Para ADK (Anggota Dewan Komisioner) OJK 2026 resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (25/3/2026). Momentum ini menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru dalam struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

ADK OJK 2026 Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan Nasional

Prosesi pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, yang membuka acara dengan membacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa pengangkatan para anggota Dewan Komisioner OJK telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Sunarto menekankan bahwa peran OJK sangat strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, terlebih di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Oleh karena itu, setiap anggota dewan dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Mutasi Besar Kejagung 2026: Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dirotasi

Setelah pembacaan keputusan presiden, para anggota Dewan Komisioner OJK secara bergantian mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan agama masing-masing. Suasana khidmat menyertai jalannya prosesi yang dihadiri sejumlah pejabat negara.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK yang dilantik adalah Friderica Widyasari Dewi, yang akan memimpin lembaga tersebut dalam periode kepemimpinan yang baru.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pembelajaran-online-batal-fokus-pendidikan-tatap-muka/

Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner diisi oleh Hernawan Bekti Sasongko, yang diharapkan mampu mendukung penguatan kebijakan strategis OJK.

Di jajaran kepala eksekutif, terdapat Hasan Fawzi yang mengemban tugas sebagai pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Selain itu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta perlindungan konsumen dipercayakan kepada Dicky Kartikoyono.

BACA JUGA:  Duka Menyelimuti HUT ke-80 TNI: Praka Marinir Zaenal Mutaqim Gugur dalam Tugas

Untuk sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan kripto, tanggung jawab diberikan kepada Adi Budiarso sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan ekonomi digital.

Dua anggota Dewan Komisioner ex-officio juga turut dilantik, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan serta Thomas AM Djiwandono dari Bank Indonesia.

Dengan formasi baru ini, OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Pelantikan ADK OJK 2026 juga menjadi momentum penting untuk mempercepat transformasi sektor keuangan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “ADK OJK 2026 Resmi Dilantik Di Mahkamah Agung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru