Persoalan PK5 ilegal, menurut Bobby, harus cepat dituntuskan sehingga tidak menimbulkan pergesekan yang dalam waktu lama ataupun cepat bisa merugikan pihak pedagang maupun perusahaan daerah itu sendiri.
“Pedagang resmi, yang berjualan di dalam pasar dengan menyewa kios serta membayar retribusi, tentu harus dilindungi dari keberadaan pedagang kaki lima ilegal yang berjualan di luar pasar. Karena pedagang kaki lima bisa mengurungkan niat masyarakat yang ingin berbelanja di dalam pasar, sehingga mengurangi pendapatan pedagang di pasar yang lambat laun bisa merugi dan akhirnya mati,” ulas Bobby.
Belum lagi soal kerapian dan kenyamanan, keberadaan PK5 tentu menimbulkan kondisi ke macetan lalulintas sehingga mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Untuk persoalan ini, Bobby menyerukan Dirut PUD Pasar mengevaluasi kinerja jajarannya, agar tidak membebani walikota dalam mewujudkan visi misi memperbaiki kondisi perpasaran di Kota Medan.
“Kinerja buruk Dirut PUD Pasar jangan jadi beban Walikota Bobby Nasution, yang kita tahu punya visi bagus untuk membangun Kota Medan yang lebih baik di segala sektor,” imbuhnya.
Sebelumnya pada aksi demo lalu, para pedagang pasar meminta penertiban PK5 illegal di Pasar Kampung Lalang, Sei Kambing, Sukaramai, Veteran, Jalan Bulan dan pasar tradisional termasuk Pasar Petisah.
Para pedagang meminta PUD Pasar Kota Medan tidak lagi mengutip retribusi terhadap pasar illegal Deli Prima, dan pasar swasta di seputaran Pasar Kampung Lalang, karena merugikan pedagang dan menyebabkan kekosongan di dalam pasar.
Selain itu, massa juga menganggap Pemko Medan tidak serius dalam menjalankan peraturan daerah, maupun peraturan walikota terkait keberadaan PK5 di Kota Medan, seperti di Pasar Akik hampir puluhan tahun digunakan oknum tidak bertanggung jawab, menutup akses masyarakat umum dan merugikan PAD. (D|Red-03)