Curup-Mediadelegasi: Ketua Komisi I, DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah AMd mengatakan, ada kebiasaan, siswa memaksakan diri untuk masuk sekolah favorit, padahal siswa tersebut di luar zonasi sekolah.
Hal itu diungkapkan Hidayatullah mengingat tak lama lagi masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggunakan Sistem Zonasi.
Kepada Mediadelegasi, Senin (20/6), di ruangan kerjanya, Hidayatullah, Komisi membidangi pendidikan itu mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong agar mengawasi pelaksanaan PPDB.
Dia juga mengingatkan, pihak sekolah jangan takut untuk menolak banyaknya siswa yang mau masuk sekolah Favorit melalui nota dinas atau katabelece apapun. “Komisi I DPRD Rejang Lebong juga akan turun langsung saat pelaksanaan PPDB,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, menyampaikan pelaksanaan PPDB Tahun 2022.
Menurut Rezza, ada empat tahapan yang akan dilaksanakan dalam PPDB tahun 2022-2023 yaitu Jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
Untuk Keterangan jalur di atas telah tercantum dengan jelas dalam Perbub PPDB Tahun 2022, PPDB akan di laksanakan pada tanggal (27 Juni s/d 2 Juli ) 2022.
Dia menjelaskan, untuk sekolah Swasta Tingkat SD dan SMP Penerima Dana BOS Reguler agar dapat mematuhi aturan PPDB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Bagi sekolah Swasta yang tidak dapat mengikuti aturan PPDB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menyampaikan Surat Pernyataan.
Rezza juga menanggapi penyampaian Hidayatullah. Menurutnya menerima Peserta didik baru yang tidak masuk jalur Zonasi namun memaksa untuk masuk sekolah tersebut dengan cara memakai nota dinas atau yang lainnya hal tersebut sangat merugikan peserta yang lainnya yang berhak masuk sekolah tersebut. D|Rlb-117