Horas Bangso Batak Tegas Tolak Rencana Danantara Kelola PT TPL

Horas bangso Batak
Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengambil alih dan mengelola lahan serta kegiatan ekonomi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Horas Bangso Batak Nyatakan Keberatan Atas Pengalihan Aset PT TPL ke Danantara.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH, menegaskan bahwa pelibatan Danantara dalam pengelolaan eks konsesi PT TPL tidak akan menyelesaikan masalah mendasar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan baru tersebut dikhawatirkan hanya akan melanjutkan pola pengrusakan hutan yang sama dengan kedok investasi yang berbeda.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/pt-tpl-belum-menerima-surat-keputusan-resmi-pencabutan-izin-usaha/

Bacaan Lainnya

“Kita dengan tegas menolak rencana Danantara mengambil alih atau mengelola kawasan PT TPL karena sama saja tetap merusak hutan,” ujar Lamsiang saat memberikan keterangan pers pada Selasa (27/1/2026).

Lamsiang menekankan bahwa aspirasi utama masyarakat adat dan warga sekitar adalah pemulihan total fungsi ekosistem. HBB menuntut agar seluruh konsesi lahan yang selama ini dikuasai TPL dikembalikan statusnya menjadi kawasan hutan alam yang lestari.

Lebih lanjut, Lamsiang menyoroti persoalan hak tanah adat yang selama ini menjadi pemicu konflik berkepanjangan di wilayah tersebut. Ia meminta pemerintah segera mengidentifikasi dan mengembalikan tanah-tanah ulayat yang diduga telah dicaplok oleh PT TPL selama masa operasionalnya.

Proses pemulihan ini, menurut Lamsiang, harus dilakukan secara sistematis dengan menanami kembali lahan-lahan tersebut dengan pohon-pohon hutan asli. Setelah fungsi hutan kembali normal, barulah negara secara formal menyerahkan kembali hak pengelolaan tanah adat kepada warga yang berhak.

Sebagai praktisi hukum, Lamsiang juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar kasus PT TPL tidak berakhir seperti sengketa lahan milik almarhum DL Sitorus. Ia melihat ada preseden buruk di mana lahan yang telah disita negara tidak kunjung dikembalikan fungsinya.

“Lahan DL Sitorus di tanah negara kan sudah disita oleh negara, tapi nyatanya lahan tersebut masih tetap sawit dan belum ditanami pohon-pohon hutan. Kita tidak mau ini terjadi dengan PT TPL,” tegasnya.

Lamsiang menuntut agar negara menunjukkan wibawanya dengan menjadi contoh terdepan dalam ketaatan hukum. Baginya, komitmen pemerintah diuji pada kemampuannya mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai dengan peruntukan asalnya, bukan sekadar mengganti pengelolanya.

Pemerintah diminta untuk berani mengganti tanaman produksi seperti sawit dan eukaliptus dengan tanaman hutan alam. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa negara benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan bagi rakyat.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan rencana besar pemerintah terkait penataan aset negara. Ia menyebutkan bahwa lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut akan dialihkan pengelolaannya.

Dalam keterangannya pada Senin (26/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan aset-aset tersebut akan diserahkan kepada BPI Danantara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi optimalisasi investasi dan aset negara di bawah lembaga baru tersebut.

Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya direncanakan akan dikelola oleh PT Perhutani di bawah supervisi Danantara. Sementara itu, enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan akan diserahkan pengelolaannya kepada Antam atau MIND ID.  D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait