PT TPL belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TPL Sumut belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha. (Foto:Ist)

PT TPL Sumut belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi:Perusahaan kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya angkat bicara merespons pernyataan Prabowo Subianto terkait pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Humas PT TPL Sumut, Salomo, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat. Karena itu, TPL masih melakukan komunikasi aktif dengan kementerian terkait.

“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan,” ujar Salomo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Salomo menambahkan, PT TPL masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah, serta menegaskan bahwa seluruh kayu yang dimanfaatkan berasal dari hutan tanaman industri di dalam area PBPH.

BACA JUGA:  USU Kukuhkan Guru Besar di Berbagai Bidang, Bukti Komitmen Lahirkan Ilmuwan Berdampak Positif

Saat ini, lanjutnya, perusahaan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, hingga implikasi dari pernyataan pencabutan izin tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbaku melanggar aturan pemanfaatan hutan, termasuk TPL.

Baca Juga:Ephorus HKBP: Segera Tutup PT TPL di Tanah Batak

Menurut Bobby, langkah tegas tersebut sangat diperlukan, terlebih jika keberadaan perusahaan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara.

“Tentunya yang merusak lingkungan kita sangat mendukung. Kalau memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana, ini tentu sangat kita support,” tegas Bobby usai menghadiri kegiatan Isra Mi’raj di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/1/2026).

BACA JUGA:  Dosen Unpad Arjon Turnip Beri Kuliah Umum di Unika Santo Thomas

Bobby mengungkapkan, TPL merupakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan Pemprov Sumut untuk ditutup kepada kementerian terkait, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Ini juga salah satu rekomendasi ditutup. Yang lainnya, salah satu kementerian yang menutup ini kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Ia juga mengakui tidak ada komunikasi langsung dengan pihak perusahaan pasca pernyataan pencabutan izin. Menurutnya, sejak awal seluruh pihak dalam satuan tugas telah sepakat terkait langkah penutupan.

Lebih lanjut, Bobby menekankan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam agar dampaknya baik bagi ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya.D|Red

2 tanggapan untuk “PT TPL belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB