Untuk itu, lanjut Gubsu, ke depan sangat diperlukan penertiban pengamanan aset daerah, agar tercapai dan terverifikasi sekitar 5.800 Ha tanah eks HGU yang ada di Provsu.
Sedangkan, Dirjen Keuda Kemendagri Komedy menerangkan, bahwa realisasi APBD se Provsu TA 2020 dari 33 Kabupaten/Kota, harus sesuai optimilisasi penerimaan Pajak Daerah dan Optimilisasi Aset di Provsu.
Jadi implementasi ETP harus diperhatikan, karena pelaksanaan inovasi pengelolahan pajak dan retrebusi wajib di landasi dengan regulasi yang baik. Sebab itulah, komitmen bersama diperlukan, guna konsistensi semua pihak serta jaringan infrastruktur dan aflikasi yang ada.
“Hal ini bermaksud, tercapainya optimilisasi penerimaan pajak dan Aset Daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, wakil ketua KPK RI Lily Pintauli Siregar mengatakan, rakor untuk mengajak semua pihak, menyelamatkan Penerimaan Pajak dan Aset Daerah, agar tindak pidana korupsi dapat dicegah.
Jadi tujuan utamanya, cara mencegah korupsi agar tercapai dan kemudian menghasilkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana di sampaikan dalam UUD 1945 pada alenia ke 4.