Sementara, Asisten Administrasi Umum dan Aset Provsu HM Fitriyus, pada laporannya menjelaskan, kegiatan ini di laksanakan guna mencegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi aset di Provsu dan kabupaten/kota sebagai penyelamatan aset Pemda agar terverifikasi semuanya.
Selanjutnya acara Rakor diisi, penyerahan sertifikat tanah oleh Kakanwil BPN Sumut kepada 5 Bupati/Walikota, yakni PJs Walikota Medan, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Labusel serta Bupati Batubara. Lalu kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT.PLN dan Kepada Gubsu.
Kemudian dilakukan penyerahan PSU oleh Pengembang Kepada 9 Bupati /Walikota yakni Bupati Batubara, Bupati Deli serdang, Bupati Labusel, Bupati Langkat, Bupati Taput, Walikota Tebing Tinggi, PLT Bupati Humbahas, PJs Walikota Medan dan PJs Walikota Tanjung Balai.
Setelahnya, dilaksanakan Penandatanganan MoU Integrasi Tax Clearances Daerah antara Gubsu dan 12 Bupati /Walikota, yakni Kabupaten Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Karo, Labusel, Langkat, Simalungun, Tapteng, Taput, Kota Tebing Tinggi dan Pematang Siantar.
Dilanjutkan, Penandatanganan nota Kesepakatan antara Gubsu dengan Kepala Perwakilan BPKP Provsu. Penandatanganan Kesepakatan bersama Gubsu dan Executive General Manager PT Pertamina Regional Sumbagut, tentang rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Provsu.
Pada akhir acara, dilakukan pemberian cendramata pelakat dari Wakil Ketua KPK RI Kepada Gubsu dan Pemberian Cendramata dari Gubsu Ke Wakil ketua KPK RI.
Turut hadir Wagubsu Musa Rajeksah, Irjen Kemen ATR/BPN Sunrizal, Sekda Provsu, Kapoldasu, Pangdam l/BB, 15 Bupati /Walikota serta 18 Bupati/Walikota yang ikut secara Virtual. D|Lkt-77