Kolaborasi ini menunjukkan komitmen nyata kedua negara dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
MoU ketiga menandai langkah inovatif dalam kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas. Melihat potensi penyimpanan karbon yang melimpah di Indonesia, kerjasama ini akan memungkinkan penangkapan,
transportasi, dan penyimpanan CO2 dari Singapura ke Indonesia, memanfaatkan keunggulan geografis dan sumber daya masing-masing negara. Kerja sama ini mengacu pada aturan akuntansi karbon internasional.
Menteri Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya prinsip “win-win” dalam setiap aspek kerjasama ini. Kerjasama Indonesia-Singapura dalam pembangunan kawasan industri hijau dan transisi energi ini bukan hanya menguntungkan kedua negara,
tetapi juga diharapkan dapat menjadi model kerjasama regional yang efektif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.