Polda Metro Jaya Periksa Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (19/8/2025), tiga saksi yang berprofesi sebagai aktivis, jurnalis, dan YouTuber diperiksa secara intensif. Ketiga saksi tersebut adalah Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini semakin memperluas cakupan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan aktivis dan akademisi.
Ahmad Khozinudin, pengacara dari pihak terlapor Roy Suryo, menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan pemanggilan saksi dari kalangan media. “Hari ini kami memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya. Ini makin menguatkan karena kalau klaster-klaster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi, tapi hari ini klaster media pun dipanggil, ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil, misalnya Arif Nugroho, Sunarto, tapi juga bisa menimpa kawan-kawan media,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 Juni 2025: Cancer, Taurus, Leo, Gemini

Khozinudin juga menyoroti bahwa kliennya, Roy Suryo, bersama dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, mewakili kalangan intelektual akademisi. Sementara itu, Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi termasuk dalam klaster aktivis yang juga diperiksa dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. “Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” tuturnya.

Khozinudin juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus ijazah Jokowi, seperti Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menyatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  "Menuju Sekolah Unggul Terintegrasi Kemendikdasmen Rancang Pendidikan Internasional yang Terjangkau"

“Kalau pun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi. Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka,” kata Ahmad.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya laporan dari berbagai pihak. Total ada empat laporan lain yang statusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap yang sama.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru