Ini 5 Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Kamis, 24 Juni 2021 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Lima Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah, untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.

Nama-nama Staf Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 103 Tahun 2021, bertanggal 16 Juni 2021 tentang pengangkatan Staf Khusus Kebijakan Percepatan Implementasi Daerah Kabupaten Samosir, dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai berikut:

  1. Ir Charles Sitindaon MT, Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
  2. Ir Mangindar Simbolon MM, Bidang Pemerintahan, Politik, dan Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia.
  3. Laksma (Purn) Marhuale Simbolon SPi, Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Rakyat.
  4. Pahala Parulian Simbolon, Bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan.
  5. Benedictus Gultom SH, Bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi dan Hubungan Masyarakat.
BACA JUGA:  Surat Hilang

Mangihut menjelaskan, kehadiran Staf Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemkab Samosir, dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.

Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

“Staf khusus juga memiliki tata kerja kewajiban dan hak. pengangkatan dan pemberhentian dan pembiayaan. Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir, akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal, maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemkab Samosir,” kata Mangihut.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Terima Innovative Government Award 2020

Dikatakannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak, terkait pembentukan Staf Khusus ini dan menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik.

“Pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Berita Terbaru

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB