Ini Peran Manajer Kimia Farma dan 4 Bawahannya

Kamis, 29 April 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Mediadelegasi: Polda Sumut menetapkan manajer Kimia Farma dan empat bawahnnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Polisi menjeratnya dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Kapolda menjelaskan peran kelima tersangka:

1. PM (45) sebagai BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan. Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19) diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. DJ (20) sebagai CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

BACA JUGA:  Polda, Kodam I/BB dan Pemprov Sumut Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2022

4. M (30) bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. R (21) bagian Admin hasil Swab diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (27/4/2021).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cotton buds antigen yang telah dicuci.

“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” jelas Panca.

BACA JUGA:  Kapoldasu: Jangan ada Penyimpangan Harga di Pasar

Dia mengatakan PM merupakan pihak yang diduga menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.

“Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cutton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan,” tuturnya. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru