Insentif Guru Agama Kristen, Budha dan Hindu

Insentif Guru Agama Kristen, Budha dan Hindu
Kakan Kemenag Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, H Nopian Gustari. Foto: D|darman

“Jadi untuk usulan sudah kita ajukan dan saat ini kita masih menunggu hasil atau balasan dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan Menag RI,” terang Nopian  Gustari.

Menurutnya, selain insentif guru agama, pihaknya juga menerima usulan bantuan untuk fasilitas rumah ibadah, baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Budha dan Hindu. “Masing-masing pengurus rumah ibadah harus mempersiapkan usulan disertai syaratnya yaitu membuat kelompok dengan melampirkan 90 KTP dan disertakan apa saja yang akan diusulkan,” katanya.

Dia juga mengatakan, Kemenag adalah kantor seluruh agama yang diakui Negara. “Jadi kami harus merespon seluruh kepentingan dan keperluan elemen umat beragama dalam menjalankan ibadah menurut kepercayaan agama masing-masing,” tutup Nopian. D|Rlb-117

Bacaan Lainnya

Pos terkait