Info grafis. Sumber|https://dikdin.bkn.go.id/
INSTITUT Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka seleksi penerimaan Calon Praja tahun 2020 dimulai 8-23 Juni 2020.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi secara nasional dengan menggunakan sistem online.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bulan Juli 2020 dan Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur masing-masing Kementerian/Lembaga.
Pelaksanaan pendaftaran IPDN diantaranya mengacu pada pedoman, bahwa seluruh kegiatan diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jadwal kegiatan dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
Selengkapnya, tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi silakan mengunjungi laman: https://spcp.ipdn.ac.id/2020/. Sedangkan pendaftaran melalui: https://dikdin.bkn.go.id/, sebagaimana alur pendaftaran pada info grafis di atas.
Persyaratan Umum adalah: WNI, Minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun (pada 31 Desember 2020), Memiliki tinggi badan 160 cm (pria) dan 155 cm wanita.
Persyaratan Adminitrasi adalah: Lulusan SMA/MA/Paket C dengan ketentuan, nilai rata-rata minimal 70,00 untuk nilai rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017-2020.
Sedangkan nilai rata-rata Ijazah minimal 65,00 untuk masing-masing nilai rata-rata Rapor dan rata-rata nilai Ujian Sekolah lulusan 2017-2020 bagi pendaftar dari Papupa dan Provinsi Papua Barat.
Memiliki KTP elektronik bagi yang berusia di atas 17 tahun. atau dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik dan KK dapat menggunakan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat pendaftaran online.
Bagi pelamar yang masih duduk dibangku sekolah kelas XII menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa siswa pelamar merupakan siswa peserta UN.
Memiliki Pas Poto terbaru dan alamat e-mail yang masih aktif. Melampirkan Surat Ketarangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang telah ditandatangani oleh BKD Kabupaten/Kota masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).
Persyaratan Khusus
Tidak pernah melakukan kejahatan yang terancam hukuman pidana atau sedang menjalani hukuman pidana. Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pelamar pria (kecuali memiliki ketentuan agama/adat). Tidak memiliki tato atau bekas tato di anggota tubuh.
Tidak ada gangguan terhadap penglihatan/mata (tidak diperkenankan menggunakan kacamata/softlen). Belum pernah menikah dan khusus pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari perguruan tinggi atau praja IPDN. Siap untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan.
Siap diangkat sebagai PNS/CPNS dan siap ditugaskan di seluruh wilayah NKRI. Siap ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN. Siap menjalani peraturan yang berlaku di IPDN.
Jika melakukan tindakan yang melanggar hukum bersedia untuk diberhentikan sebagai Praja IPDN. Jika terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen pendaftaran atau persyaratan tidak memenuhi maka siap dipulangkan dengan ketentuan biaya bukan tanggung jawab IPDN. D|Red-02