Medan-Mediadelegasi: Pasca-event “Syiar Bersyair dan Penganugerahan Gelar Maestro Komposer Melayu”, di Raz Plaza Convention, Medan, Selasa (1/9/2026) malam lalu, Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara mengajukan nama Ahmad Baqi menjadi nama salah satu jalan di Kota Medan.
“Nama maestro musik Melayu asal Sumatera Utara, Prof. (HC) Ahmad Baqi, sangat pantas diusulkan untuk diabadikan menjadi nama jalan di Kota Medan”, kata Prof DR Nispul Khoiri MAg, Kamis (3/9), di Medan.
Menurut Ketua PW ISMI Sumut ini, pihaknya telah mengkaji matang dan berharap Wali Kota Medan meresponnya. “Dengan argumentasi yang kuat, pengajuan secara teknis administrasi segera kita siapkan,” kata Prof Nispul.
Kajian tersebut, urai Nispul, nantinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti kampus, DPRD Kota Medan, tokoh masyarakat, budayawan serta pihak-pihak lain yang relevan.
“Kita juga akan meminta pertimbangan hukum dan akademis dari berbagai stakeholder. Termasuk bagaimana menyelaraskannya dengan regulasi yang berlaku di Kota Medan,” ujarnya.
Argumentasi pengusulan nama jalan itu juga diperkuat dengan catatan mengenai pengakuan terhadap Ahmad Baqi di luar negeri. Dalam dokumentasi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, Ahmad Baqi disebut memperoleh berbagai penghargaan dan pengakuan dari Malaysia. Ahmad Baqi juga pernah ditawar untuk menetap dan mengembangkan ilmu musiknya di Brunei Darussalam, tapi ia menolaknya.
“Ini bukti beliau sangat mencintai daerah ini, tempat lahirnya, Medan, Indonesia. Tentu hal itu juga menjadi bagian dari refleksi kita. Jangan sampai seorang tokoh yang memiliki pengaruh sampai ke luar negeri justru tidak memiliki penanda yang kuat di kota kelahirannya sendiri,” kata Nispul.
Nispul menegaskan, usulan Jalan Prof. (HC) Ahmad Baqi bukan sekadar pergantian papan nama jalan. Menurut dia, jika usulan tersebut nantinya disetujui, pengabadian nama Ahmad Baqi harus menjadi bagian dari upaya merawat memori sejarah dan kebudayaan Kota Medan.
“Kami menilai juga ada pesan kebudayaan di sini. Ketika orang membaca nama Ahmad Baqi, mereka tahu bahwa Medan pernah melahirkan seorang maestro yang karyanya luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, AR Jalidar, murid Ahmad Baqi yang mengembangkan kesenian gambus Melayu di Sabah, Malaysia, menyebutkan, Ahmad Baqi memiliki alasan kuat untuk dipertimbangkan sebagai salah satu tokoh yang namanya diabadikan di ruang publik Kota Medan.
“Generasi sekarang perlu mengetahui bahwa Medan, Sumatera Utara, pernah melahirkan seorang komponis Melayu kelas dunia. Supaya tak hilang beliau dalam memori kita semua dan anak cucu nantinya,” kata Jalidar.
Beberapa alternatif ruas jalan, berpotensi untuk menjadi opsi dalam usulan tersebut. Beberapa opsi jalan sudah didata.
“Tetapi tentu semuanya akan kita kaji, termasuk dampaknya bagi masyarakat yang tinggal di ruas jalan tersebut. Yang jelas akan kami sesuaikan dengan regulasi yang ada,” timpal Nispul.
Diketahui untuk perubahan nama jalan di Kota Medan memiliki mekanisme yang harus dipenuhi. Pemko Medan sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan nama jalan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Cara Perubahan Nama Jalan atau Fasilitas Umum di Kota Medan. Dalam prosesnya, usulan harus memuat identitas pengusul, nama baru yang diusulkan, alasan perubahan, latar belakang nama yang diusulkan serta dukungan yang memperkuat usulan.
Untuk usulan perubahan nama jalan yang berasal dari masyarakat, aturan tersebut juga mensyaratkan dukungan sedikitnya 70 persen dari total kepala keluarga (KK) yang terdampak. Selanjutnya, hasil pembahasan tim pertimbangan menjadi rekomendasi kepada Wali Kota Medan untuk penerbitan keputusan perubahan atau penabalan nama jalan. D|Red-06







