DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap AAFL (26) alias Miss D, seorang DJ yang diduga mengedarkan vape narkoba atau Pod Getar. Foto: Ist.

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap AAFL (26) alias Miss D, seorang DJ yang diduga mengedarkan vape narkoba atau Pod Getar. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang wanita berprofesi sebagai Disck Jockey atau DJ karena kedapatan mengedarkan vape narkoba yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod Getar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam, berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Wanita cantik berinisial AAFL (26) tersebut akrab disapa Miss D. Ia ditangkap oleh Tim 4 Subunit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan yang bergerak cepat setelah menerima laporan adanya peredaran barang berbahaya berupa vape narkoba di kawasan tersebut. Operasi penangkapan berjalan lancar dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba atau Pod Getar yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan saat memberikan keterangan pers pada Kamis (27/8/2026) pagi.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Car Free Night Perdana di Medan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan pelaku, vape narkoba bermerek Batman yang dijualnya diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1.850.000 per unit. Artinya, setiap kali berhasil menjual satu buah vape narkoba tersebut, pelaku meraup keuntungan bersih sebesar Rp250.000 dari selisih harga beli dan jual.

Meski mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba kepada orang lain, pelaku justru telah lama menikmati barang haram tersebut untuk dirinya sendiri. “Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli membeberkan fakta tersebut.

Artinya, selama tujuh bulan terakhir pelaku telah kecanduan dan rutin menggunakan vape narkoba. Kebiasaan itulah yang kemudian mendorongnya ikut mengedarkan barang tersebut kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan untuk membiayai kebiasaannya sendiri. Polisi pun menilai modus ini sangat berbahaya karena menyasar lingkungan pergaulan pelaku sendiri.

Sementara itu, sosok berinisial AL yang berperan sebagai pemasok utama vape narkoba bermerek Batman tersebut saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Identitas dan jejak pergerakannya terus dilacak agar segera dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum atas perannya dalam rantai peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Bongkar Pabrik Vape Narkoba Skala Rumahan di Deli Serdang, Satu Pelaku Diamankan

Polisi juga tidak berhenti pada penangkapan Miss D semata. Penyelidikan terus diperluas untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam praktik jual beli narkoba tersebut. Termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum lain di lingkungan tempat hiburan malam tempat pelaku bekerja.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam,” tegas Rafli menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas hingga tuntas peredaran narkoba di kawasan hiburan malam yang kerap menjadi sasaran peredaran barang haram.

Polisi pun menyampaikan pesan tegas kepada seluruh publik figur maupun para DJ yang bekerja di tempat-tempat hiburan malam agar tidak tergoda terlibat peredaran narkoba. “Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak,” ujarnya memperingatkan.

Hukum tidak pandang bulu dan tidak akan memandang siapa pun profesinya. “Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli. Hingga saat ini pelaku masih tetap ditahan dan penyidikan terus diperdalam guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran vape narkoba bermerek Batman tersebut di Kota Medan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru