BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha. Foto: Ist.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha, memberikan penjelasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Konfirmasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah persoalan itu menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya, Agha menjelaskan mekanisme pemungutan BPHTB menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut tidak menghapus fungsi Bapenda dalam melakukan pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa Bapenda tetap memiliki kewenangan untuk memastikan BPHTB yang belum atau kurang dibayar dapat ditagih sebagai penerimaan daerah.

Pada persoalan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha mengakui masih terdapat wajib pajak yang memperoleh fasilitas tersebut lebih dari satu kali pada 2025. Menurut dia, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan mengirimkannya kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran.

Namun, keterangan tersebut belum merinci berapa jumlah SKPDKB yang diterbitkan, berapa total nilai kekurangan pajaknya, serta berapa yang telah dibayar dan masuk ke kas daerah.

Hal serupa muncul dalam persoalan BPHTB dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BPK mencatat terdapat 42.650 sertifikat PTSL yang diterbitkan pada 2025. Dari jumlah tersebut, 12.808 tercatat telah melunasi BPHTB. Sementara 29.842 sertifikat belum tercatat melunasi kewajiban BPHTB.

BACA JUGA:  Revitalisasi Lapangan Merdeka, Pembenahan Kota Lama Kesawan

Agha menjelaskan penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan berarti wajib pajak dibebaskan dari kewajiban. Ketentuan yang berlaku memungkinkan sertifikat diterbitkan dengan keterangan BPHTB terutang, sehingga kewajiban pajaknya tetap melekat dan harus diselesaikan.

Bapenda, kata Agha, juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Medan melalui surat maupun kunjungan langsung. Data PTSL 2025 disebut telah diterima Bapenda dan sedang diteliti.

Persoalannya, data tersebut masih perlu diverifikasi, khususnya berkaitan dengan subjek dan objek pajak sebelum perhitungan dan penetapan BPHTB dapat dilakukan.
Bapenda juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memastikan data subjek pajak.

Penjelasan tersebut menjawab dasar mekanisme dan langkah yang disebut telah ditempuh Bapenda. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai hasil konkret dari kewenangan penagihan masih belum dijelaskan secara rinci.

Belum diketahui dari 29.842 sertifikat tersebut berapa yang sudah selesai diverifikasi, berapa yang sudah ditetapkan sebagai BPHTB terutang, berapa yang telah ditagih, serta berapa rupiah yang telah masuk ke kas daerah.

Pertanyaan mengenai nilai keseluruhan potensi BPHTB dari 29.842 sertifikat juga belum memperoleh angka konkret dari Bapenda.

Padahal, dalam pemeriksaan melalui uji petik, BPK menemukan potensi BPHTB terutang sedikitnya Rp4,73 miliar. Angka tersebut merupakan hasil uji petik sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai nilai keseluruhan dari 29.842 sertifikat.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Gelar Doa Lintas Agama Jelang 2026, Doakan Pemulihan Bencana

Justru di sinilah angka dari Bapenda menjadi penting. Sebagai instansi yang memiliki fungsi penelitian, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, Bapenda memiliki posisi untuk menjelaskan sejauh mana temuan tersebut telah diterjemahkan menjadi tindakan dan penerimaan.

Jawaban Agha mengenai koordinasi dan verifikasi menunjukkan adanya proses tindak lanjut. Namun, publik masih menunggu ukuran hasilnya.

Sebab, koordinasi dengan Kantor Pertanahan adalah proses. Verifikasi adalah proses. Penerbitan SKPDKB juga merupakan proses.

Yang menjadi ukuran akhirnya adalah berapa kewajiban pajak yang berhasil ditetapkan, ditagih, dan masuk ke kas daerah.

Bapenda menyatakan tetap melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi dan penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang sebagai bagian dari optimalisasi PAD Kota Medan.

Dengan demikian, polemik ini belum berhenti pada soal apakah BPHTB PTSL merupakan pajak yang wajib dibayar. Bapenda telah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tetap ada.

Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana: dari kewajiban yang masih ada itu, berapa yang sudah berhasil ditagih?

Angka itulah yang akan menunjukkan sejauh mana kewenangan Bapenda bekerja setelah temuan pemeriksaan muncul. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB