Saat hakim ketua menanyakan dari mana saja Yohana dan suaminya mendapatkan uang suap tersebut, Yohana mengakui sebagian diperoleh dengan meminjam uang orang lain alias mengutang. “Utang Rp450 juta pak. Sisanya dari tabungan dan lain-lain,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Kanwil Kemenag Sumut dan Madina Ditahan Dugaan Jualbeli Jabatan
Yohana juga ada membenarkan bersama suaminya dan Nurkholidah pernah mendatangi rumah terdakwa Iwan. Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, dihadirkan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis sebagai saksi.
Pengakuan Nurkholidah praktik jual beli jabatan itu terjadi karena tidak suka apabila Kepala Kantor Kemenag Madina dijabat oleh perempuan. Saat itu, Masrawati Sipahutar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Ketidaksukaannya itu pun disampaikannya kepada terdakwa Iwan agar posisi Masrawati segera digantikan.
”Mengapa Plt di Madina itu perempuan, karena di situ (Madina) sumbernya ulama. Saya merasa perempuan tidak layak. Saya merasa masih banyak yang lebih baik,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Transfer ke Jepang
Sontak saja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mengatakan, alasan tersebut terlalu klise. ”Terlalu klise alasannya itu bu, lagian itu bukan kapasitas ibu. Apakah ada hubungan emosional dengan terdakwa Iwan,” tanya Jaksa.