Jabatan Kakan Kemenag Madina Dibanderol Rp700 Juta, Rp200 Juta Diransfer ke Jepang

- Penulis

Selasa, 8 Juni 2021 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Foto: D|Ist

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6), terungkap banderol jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal (Madina) Rp700 Juta.

Itu terungkap saat Yohana memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor. Yohana adalah istri terdakwa Zainal. Zainal merupakan mantan Kepala Seksi Kemenag Kabupaten Madina yang menjadi terdakwa perkara jual-beli jabatan bersama Mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami.

Yohana menceritakan kalau Nurkholidah, Kepala Sekolah MAN 3 Medan, menjanjikan jabatan Kepala Kemenag di Madina kepada suaminya, dengan syarat harus menyetor uang sebanyak Rp700 juta.

”Lalu suami tertarik. Melalui telpon (disampaikan), tapi saya enggak ingat tanggal berapa, syaratnya menyerahkan sejumlah uang untuk bapak Kakanwil, Rp700 juta dan disanggupi,” katanya.

BACA JUGA:  Kepling VI Bantan Langsung Kembalikan Uang Pungli

Uang tersebut dibayarkan oleh suaminya secara bertahap kepada Nurkholidah. ”Beberapa hari kemudian disetor, pertama Rp250 juta kepada Nurkholida, yang selanjutnya gak tau pak, urusan suami saya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru