Jabatan Kakan Kemenag Madina Dibanderol Rp700 Juta, Rp200 Juta Diransfer ke Jepang

Selasa, 8 Juni 2021 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Foto: D|Ist

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6), terungkap banderol jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal (Madina) Rp700 Juta.

Itu terungkap saat Yohana memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor. Yohana adalah istri terdakwa Zainal. Zainal merupakan mantan Kepala Seksi Kemenag Kabupaten Madina yang menjadi terdakwa perkara jual-beli jabatan bersama Mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami.

Yohana menceritakan kalau Nurkholidah, Kepala Sekolah MAN 3 Medan, menjanjikan jabatan Kepala Kemenag di Madina kepada suaminya, dengan syarat harus menyetor uang sebanyak Rp700 juta.

”Lalu suami tertarik. Melalui telpon (disampaikan), tapi saya enggak ingat tanggal berapa, syaratnya menyerahkan sejumlah uang untuk bapak Kakanwil, Rp700 juta dan disanggupi,” katanya.

BACA JUGA:  Niko Simatupang Pimpin Satma PKN Medan

Uang tersebut dibayarkan oleh suaminya secara bertahap kepada Nurkholidah. ”Beberapa hari kemudian disetor, pertama Rp250 juta kepada Nurkholida, yang selanjutnya gak tau pak, urusan suami saya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru