Jadi Perhatian Publik, KY Pantau Sidang Kasus Apin BK

- Penulis

Senin, 5 Juni 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Terdakwa Jonni alias Apin BK.  Foto: dok

Terdakwa Jonni alias Apin BK. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Komisi Yudisial (KY) secara intensif terus memantau proses persidangan kasus judi online Cemara Asri dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Perkara ini (kasus Apin BK) menarik perhatian publik, banyak diliput media massa, makanya kami sebagai penghubung, KY hadir untuk memantau persidangan,” kata Asisten Penghubung KY Sumut, Frans kepada pers di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6).

Pemantauan persidangan kasus judi online yang diperkirakan beromset ratusan miliar tersebut dilakukan oleh KY secara terbuka maupun tertutup.

Ditambahkannya, KY sebagai lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan memiliki kewenangan memantau persidangan, termasuk sidang kasus Apin BK.

“Latar belakangnya kehadiran kita untuk memenuhi kewenangan dalam memantau persidangan, bagaimana hakim melaksanakan hukum acara sesuai kode etiknya. Selain itu kami melihat di luar persidangan bagaimana supaya tidak terjadi keributan selama persidangan,” ujar Frans.

BACA JUGA:  Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi, Sidang Lanjutkan Pembuktian

Sebagaimana diinformasikan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bos judi online Apin BK di PN Medan yang semula dijadwalkan Senin (5/6) batal dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada 12 Juni 2023.

Penundaan sidang ini berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas tuntutan belum selesai.

“Menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon perpanjangan satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang pertama Apin BK diadakan pada 13 Februari 2023.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di komplek perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

Dalam perkara tersebut, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum juga menjerat Apin BK dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru