Medan-Mediadelegasi: Komisi Yudisial (KY) secara intensif terus memantau proses persidangan kasus judi online Cemara Asri dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Perkara ini (kasus Apin BK) menarik perhatian publik, banyak diliput media massa, makanya kami sebagai penghubung, KY hadir untuk memantau persidangan,” kata Asisten Penghubung KY Sumut, Frans kepada pers di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6).
Pemantauan persidangan kasus judi online yang diperkirakan beromset ratusan miliar tersebut dilakukan oleh KY secara terbuka maupun tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, KY sebagai lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan memiliki kewenangan memantau persidangan, termasuk sidang kasus Apin BK.
“Latar belakangnya kehadiran kita untuk memenuhi kewenangan dalam memantau persidangan, bagaimana hakim melaksanakan hukum acara sesuai kode etiknya. Selain itu kami melihat di luar persidangan bagaimana supaya tidak terjadi keributan selama persidangan,” ujar Frans.
Sebagaimana diinformasikan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bos judi online Apin BK di PN Medan yang semula dijadwalkan Senin (5/6) batal dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada 12 Juni 2023.
Penundaan sidang ini berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas tuntutan belum selesai.
“Menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon perpanjangan satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang pertama Apin BK diadakan pada 13 Februari 2023.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di komplek perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara tersebut, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum juga menjerat Apin BK dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red












